
Madiun-8 oktober 2024
Lelang bengkok merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pengelolaan aset desa yang memiliki banyak manfaat, baik bagi perangkat desa maupun masyarakat secara umum. Dengan sistem lelang yang transparan dan partisipatif, pengelolaan tanah bengkok bisa memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan desa. Namun, tantangan dalam hal transparansi dan potensi konflik perlu diatasi dengan kebijakan yang bijaksana dan pengawasan yang ketat, sehingga tujuan utama dari lelang bengkok dapat tercapai secara maksimal.


Namun, dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan adanya perkembangan regulasi serta transparansi pengelolaan aset desa, tanah bengkok sering dilelang untuk dikelola oleh pihak ketiga. Sistem ini sering disebut sebagai lelang bengkok, di mana hak pengelolaan tanah tersebut diberikan kepada masyarakat atau pihak yang memenangkan lelang untuk periode waktu tertentu.
