PENANGANAN SENGKETA TANAH DI JALAN SERAM RT 33 RW 11 KEL KEJURON KEC TAMAN

PENANGANAN SENGKETA TANAH DI JALAN SERAM RT 33 RW 11 KEL KEJURON KEC TAMAN

Penanganan Sengketa Tanah di Jalan Seram RT 33 RW 11 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun antara Sdr P dengan Sdri W atas laporan Sdr P pada tanggal 23 Februari 2024.


Sdr W telah mendirikan tempat tinggal tanpa izin di tanah milik Sdr. P, telah bermukim, membangun dan memperbaiki rumah tinggal tanpa izin di tanah atau bangunan milik Sdr. P.



Mediasi dilakukan sampai tiga kali pertemuan dengan hasil Sdr W diharuskan membongkar bangunan yang terbukti berdiri di tanah Sdr. P paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Sengketa berakhir damai dan selesai sesuai kesepakatan.