PENANGANAN SENGKETA TANAH DI JALAN GULUN GG II RT 49 RW 15 KEL KEJURON KEC TAMAN

PENANGANAN SENGKETA TANAH DI JALAN GULUN GG II RT 49 RW 15 KEL KEJURON KEC TAMAN

Penanganan Sengketa Tanah di Jalan Gulun GG II RT 49 RW 15 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun antara Sdr A dengan warga atas laporan Sdr S pada tanggal 6 Juni 2024.

Sdr A mengklaim bahwa Pos Kamling RT 49 berdiri diatas tanahnya dan meminta untuk membongkarnya berdasarkan SPPT PBB. Karena hal ini Sdr S mewakili warga melakukan pengaduan kepada Lurah Kejuron pada tanggal 6 Juni 2024.


Sebagai tindak lanjut laporan dilakukan rapat pada 10 Juni 2024 dengan hasil
a. Pemeriksaan atas hak milik sertifikat dari Sdr.A
b. Pemeriksaan SPPT PBB dari Sdr.A
c. Sdr. A tetap bersikukuh pos kamling RT 49 berdiri di atas tanah pribadinya.
Sehingga Lurah Kejuron mengirim surat ke BPN untuk melakukan pengecekan dan terbukti tanah tersebut bukan milik Sdr A sehingga akan dilakukan pengembalian batas tanah tsb.


– Pada 27 Juni 2024 dilaksanakan pengembalian batas tanah oleh petugas BPN dengan disaksikan perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, ketua RT dan RW serta masyarakat sekitar.
Sengketa selesai dengan damai.