Penanganan Sengketa Tanah di Jalan Gulun GG II RT 49 RW 15 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun antara Sdr A dengan warga atas laporan Sdr S pada tanggal 6 Juni 2024.
Sdr A mengklaim bahwa Pos Kamling RT 49 berdiri diatas tanahnya dan meminta untuk membongkarnya berdasarkan SPPT PBB. Karena hal ini Sdr S mewakili warga melakukan pengaduan kepada Lurah Kejuron pada tanggal 6 Juni 2024.
Sebagai tindak lanjut laporan dilakukan rapat pada 10 Juni 2024 dengan hasil
a. Pemeriksaan atas hak milik sertifikat dari Sdr.A
b. Pemeriksaan SPPT PBB dari Sdr.A
c. Sdr. A tetap bersikukuh pos kamling RT 49 berdiri di atas tanah pribadinya.
Sehingga Lurah Kejuron mengirim surat ke BPN untuk melakukan pengecekan dan terbukti tanah tersebut bukan milik Sdr A sehingga akan dilakukan pengembalian batas tanah tsb.
– Pada 27 Juni 2024 dilaksanakan pengembalian batas tanah oleh petugas BPN dengan disaksikan perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, ketua RT dan RW serta masyarakat sekitar.
Sengketa selesai dengan damai.