
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengadakan acara penerangan hukum terkait pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pavingisasi di wilayah kelurahan kejuron, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Acara ini diadakan di sebuah pertemuan yang dihadiri langsung oleh lurah, perangkat kelurahan, serta perwakilan dari Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Ketua RT setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi hukum yang berlaku dalam pelaksanaan proyek pembangunan, serta memastikan bahwa setiap tahapan pengerjaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun memberikan penjelasan terkait mekanisme pengelolaan anggaran, prosedur pengadaan barang dan jasa, serta pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses pembangunan PJU dan pavingisasi. Selain itu, para peserta juga diberikan informasi tentang peran serta masyarakat dalam memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari potensi penyalahgunaan anggaran.

Lurah yang hadir dalam pertemuan ini sangat mendukung kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun, karena dinilai sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparat kelurahan dan masyarakat dalam mengelola pembangunan. Lurah juga menyampaikan bahwa dengan adanya pemahaman hukum yang baik, diharapkan proyek pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga.
Pokmas dan Ketua RT yang hadir turut aktif dalam diskusi, memberikan masukan, serta menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan pembangunan di wilayah mereka. Dengan adanya keterlibatan langsung dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun berharap dapat menciptakan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, aparat kelurahan, dan masyarakat dalam pengawasan pembangunan
