Tugas dan fungsi PPID Pelaksana adalah:
- Menyediakan dan mengamankan informasi publik
- Melayani informasi publik dengan cepat, tepat, dan sederhana
- Melaksanakan pengujian konsekuensi
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik
- Mengelola daftar informasi publik
- Berkoordinasi dengan PPID tingkat atas
- Mendokumentasikan dan mengamankan informasi
- Mengklasifikasikan informasi
- Menetapkan informasi yang dikecualikan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil
PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.